Kendal (Humas) – Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kemenag Kendal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) untuk memperkuat sinergi program dan memastikan kelancaran pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh GPAI ASN maupun Non-ASN dari berbagai satuan pendidikan, Senin (23/2/2026) di Aula lantai 2 Kemenag Kendal.
Kepala Seksi PAIS, Mukhamad Muslikhan menegaskan bahwa Kemenag memiliki peran strategis sebagai penyalur TPG bagi GPAI Sejalan dengan hal tersebut, Ia mengajak seluruh GPAI untuk berperan aktif dalam menyukseskan program-program prioritas Kemenag.
Terkait pencairan TPG, disampaikan bahwa sebanyak 517 guru PAI akan menerima pembayaran mulai Januari 2026. Anggaran telah disiapkan penuh untuk periode Januari hingga Desember 2026. TPG ditegaskan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas GPAI, sehingga diberikan setelah guru melaksanakan tugasnya dengan baik. Apabila terjadi keterlambatan pencairan, diharapkan dapat disikapi secara bijak dan tetap menjaga kondusivitas.
Adapun pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ditegaskan bukan merupakan ranah Kemenag, melainkan kewenangan dinas terkait. Sementara itu, kunci utama pencairan TPG Non-ASN adalah berstatus sebagai guru tetap di sekolah swasta. Untuk GPAI di sekolah negeri, TPG dapat dicairkan bagi yang berstatus ASN.
Dalam Rakor tersebut juga disampaikan bahwa pendistribusian rekening Bank Rakyat Indonesia bagi penerima TPG Non-ASN akan dilaksanakan pada minggu ini dan ditargetkan rampung paling lambat Jumat. Selain itu, seluruh proses verifikasi dan validasi (verval) absensi bulan Februari ditetapkan harus selesai paling lambat 5 Maret, baik bagi guru ASN maupun Non-ASN.
Staf Seksi PAIS Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Arif Saiful Amar, menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi agar pencairan tunjangan tidak mengalami kendala.
“Kami mohon seluruh guru segera menyelesaikan verval absensi Februari sebelum 5 Maret. Untuk Non-ASN, rekening BRI akan kami distribusikan minggu ini maksimal hari Jumat agar proses pencairan bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Khusus bagi PPPK, baik yang baru maupun lama, Arif menjelaskan bahwa proses verval rekening wajib menggunakan rekening Bank Jateng yang telah ditentukan khusus untuk pencairan TPG. Rekening tersebut juga akan dibagikan pada minggu ini paling lambat Jumat.
“Mohon tidak melakukan verval menggunakan rekening lain di luar rekening Bank Jateng yang sudah ditetapkan, karena berisiko pencairan tidak dapat diproses oleh sistem,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar guru lebih cermat dalam pengisian absensi bulan Maret, mengingat terdapat masa cuti dan sejumlah hari libur yang berpotensi memengaruhi kelengkapan administrasi. Selain itu, sesuai program terbaru Kemenag, setiap GPAI minimal satu semester wajib mendapatkan pembinaan dari pengawas sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan profesionalitas guru.
Dalam kesempatan tersebut turut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima nominal TPG yang sama dengan Non-ASN, yakni sebesar Rp2.000.000 per bulan tanpa potongan pajak. Arif kembali mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi.
“Pastikan seluruh berkas menggunakan tanda tangan dan stempel basah, bukan hasil scan, karena sistem dapat mendeteksi keaslian dokumen,” tandasnya.
Melalui Rakor ini, Seksi PAI berharap seluruh GPAI dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga integritas, serta bersama-sama mendukung program-program Kemenag demi peningkatan mutu pendidikan agama Islam di sekolah.







