20 Mei 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
    • PMA Nomor 23 Tahun 2021
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
    • PMA Nomor 23 Tahun 2021
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf

oleh adminweb
Februari 25, 2026
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
21
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Kementerian Agama

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Biro Humas dan Komunikas Publik

Tags: Kendal, kemenag kendal, kendal kemenag, depag, depag kendal, kendal depag
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

Artikel Selanjutnya

Kemenag Kendal Proaktif Aktifkan Data Rekening TPG PAI 2026, 852 Guru PAI Bisa Tersenyum Lega

Artikel Terkait

Berita

Kemenag Kendal Lepas Maesaroh Menuju Amanah Baru, Taufiqur Rahman: Tetap Rendah Hati dalam Memimpin

oleh adminweb
20 Mei 2026
0

Kendal (Humas) – Dalam rangka melepas alih tugas pejabat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan perpisahan dan pelepasan Kepala...

Selanjutnya
Kepala Kemenag Kendal Hadiri Paguyuban Purna Bakti, Pererat Ukhuwah dan Perkuat Nilai Syukur

Kepala Kemenag Kendal Hadiri Paguyuban Purna Bakti, Pererat Ukhuwah dan Perkuat Nilai Syukur

20 Mei 2026
Kemenag Kendal Gelar Bro-tian, Taufiqur Rahman Ajak ASN Tingkatkan Integritas dan Profesionalitas

Kemenag Kendal Gelar Bro-tian, Taufiqur Rahman Ajak ASN Tingkatkan Integritas dan Profesionalitas

20 Mei 2026
ASN Kemenag Kendal Ikuti Upacara Harkitnas 2026 di Alun-Alun, Kakan Kemenag Pimpin Doa Kedamaian Bangsa

ASN Kemenag Kendal Ikuti Upacara Harkitnas 2026 di Alun-Alun, Kakan Kemenag Pimpin Doa Kedamaian Bangsa

20 Mei 2026
Jalin Sinergi dengan Pimpinan Daerah, Kakankemenag Kendal Gelar Silaturahmi Sekaligus Antar Pamit Kasubag TU

Jalin Sinergi dengan Pimpinan Daerah, Kakankemenag Kendal Gelar Silaturahmi Sekaligus Antar Pamit Kasubag TU

19 Mei 2026
Terima Kunjungan BPS, Kemenag Kendal Siap Dukung Sensus Ekonomi 2026

Terima Kunjungan BPS, Kemenag Kendal Siap Dukung Sensus Ekonomi 2026

18 Mei 2026
Artikel Selanjutnya
Kemenag Kendal Proaktif Aktifkan Data Rekening TPG PAI 2026, 852 Guru PAI Bisa Tersenyum Lega

Kemenag Kendal Proaktif Aktifkan Data Rekening TPG PAI 2026, 852 Guru PAI Bisa Tersenyum Lega

UPZ Kemenag Kendal Bagikan 1.515 Paket Sembako, Tegaskan Zakat Disalurkan Sesuai Aturan

UPZ Kemenag Kendal Bagikan 1.515 Paket Sembako, Tegaskan Zakat Disalurkan Sesuai Aturan

Lolos Penilaian PMPZI Tahap II, Kankemenag KendalFokus Perbaiki Sektor Akuntabilitas

Lolos Penilaian PMPZI Tahap II, Kankemenag KendalFokus Perbaiki Sektor Akuntabilitas

Jl. Pemuda No.104 A, Kendal, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Email        : kabkendal@kemenag.go.id
Facebook : @kemenagkendal
Instagram: @kemenagkendal
Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset