salah satu kelemahan Laporan Keuangan Kementerian Agama adalah pelaporan Dana Optimalisasi Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji yang salah satu kegunaannya adalah dibelikan belanja modal atau persediaan yang digunakan oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pada perjalananya Kementerian Agama akhirnya mewajibakan pencatatan aset yang dibeli melalui dana BPIH yang dientri melalui Sitem Akuntansi Barang Milik Haji (SIMAK BMH). Tim sensus Barang Milik Haji (BMH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal telah menyelesaikan tugasnya melaksanakan pendataan barang-barang milik Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) yang didapat melalui dana BPIH Senin, (07/11).
Tim Sensus ini sendiri sebenarnya terbagi menjadi dua yaitu Tim Sensus dan Operator Simak BNMH yang berjumlah 3 orang. Tim ini dapat menyelesaikan pendataan BMH sesuai jadwal yang ditetapkan yaitu tanggal 7 November 2016.
Saefudin mengatakan rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMH kepada Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah tersebut berjalan lancar dan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama karena keadaan barang yang masih lengkap dan dalam kondisi baik.
“Secara keseluruhan barang dan bukti pembelian dapat ditemukan dan disinkronkan karena tertata di SPJ tahunan,” Ujarnya.
Saefudin menambahkan, kesulitan justru didapat bukan saat melakukan inventarisasi, masalah justru timbul dari aplikasi yang dijalankan masih mengalami kendala sehingga beberapa kali melakukan perbaikan. ” Karena kendala aplikasi, kita mesti mengentri beberapa kali dan menghapus, ” tambahnya