Bertempat di Aula KPRI Hikmah, Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kab. Kendal mengadakan Pembinaan kepada Nadhir dan Lembaga Wakaf yang ada di Kabupaten Kendal Senin (4/4).
Kegiatan yang dihadiri para nadhir dan kepala KUA dari 20 kecamatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam yang kemudian menyampaikan tentang UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Dengan diadakannya pembinaan ini diharapkan nantinya proses administrasi wakaf dapat terlaksana dengan baik dan tidak ada gugatan atau sengketa tanah dengan ahli waris dari wakif