KENDAL (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemberkasan Insentif dan Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Kankemenag Kendal pada Senin (9/2/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh para operator lembaga pendidikan serta jajaran anggota Badko LPQ Kabupaten Kendal sebagai peserta utama.
Kepala Kantor Kemenag Kendal, Zainal Fatah memberikan pesan mendalam mengenai urgensi legalitas lembaga. Beliau menekankan bahwa kepemilikan Izin Operasional (Ijop) bukan sekadar urusan administratif, melainkan syarat mutlak agar para pengajar mendapatkan haknya.
“Penting bagi setiap lembaga untuk memiliki izin operasional yang aktif. Hal ini menjadi pintu utama agar semua guru LPQ bisa mendapatkan insentif yang memang menjadi hak mereka,” tegas Zainal Fatah.
Beliau juga menginstruksikan agar seluruh guru LPQ di Kabupaten Kendal terdata dengan akurat. Tujuannya agar proses pengusulan data ke Kantor Wilayah (Kanwil) dapat dilakukan sesegera mungkin tanpa ada guru yang terlewat.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren), Nur Qoidah, menyampaikan harapannya terkait dukungan finansial dari pemerintah ini.
“Kami sangat berharap insentif yang diberikan oleh pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan memberikan keberkahan serta manfaat nyata bagi para ustadz dan ustadzah dalam menjalankan tugas mulia mereka,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat adalah masa berlaku izin operasional. Diketahui bahwa masa aktif Ijop yang diterbitkan pada tahun 2021 akan berakhir pada tahun 2026. Oleh karena itu, tahun 2026 menjadi momentum wajib bagi lembaga untuk melakukan pembaruan karena izin lama sudah tidak berlaku lagi.
Dalam sesi pemaparan materi, Ketua Badko LPQ Kabupaten Kendal, Shobirin memaparkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas lulusan LPQ harus dilakukan melalui wawasan bersama dan standarisasi yang solid.
Berdasarkan data saat ini, Badko LPQ Kabupaten Kendal menaungi 678 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dengan 6.313 ustadz/ustadzah merujuk pada SK Insentif Gubernur tahun 2023.
Dengan adanya koordinasi yang matang ini, diharapkan proses perpanjangan izin dan pencairan insentif di tahun 2026 dapat berjalan lancar demi kemajuan pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Kendal. -LA









