Kendal – Kantor Kementerian Agama Kabupetan Kendal melalui Seksi Pendidikan Madrasah kolaborasi bersama Tim Kabupaten melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di MTs NU 08 Gemuh, Sabtu (20/11).
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah kegiatan yang mencakup proses pengumpulan, analisis dan interprestasi data tentang kualitas kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya dan merupakan bentuk upaya pengawasan binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah. Penilaian dilakukan secara berkala dalam periode tahunan dan empat tahunan.
Dikatakan Mugiyanto, sebagai salah satu tim penilai yang turut hadir mewakili Kepala Seksi Pendidikan Madrasah bahwa ada lima kompetensi utama yang dinilai dalam pelaksanaan PKKM, yakni usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada GTK dan hasil kinerja kepala madrasah.
“Kelima unsur penilaian sebagai tugas utama kepala madrasah ini akan kami cermati termasuk apa saja prestasi peserta didik yang pernah diraih, prestasi pendidik dan tenaga kependidikan juga kompetensi- kompetensi lainnya,” terang Mugiyanto.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini berjalan lancar berkat dukungan semua elemen, baik para guru dan seluruh karyawan MTs NU 08 Gemuh yang bekerjasama mempersiapkan segala dokumen penilaian sebagai sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik. Dan hasilnya tim penilai memutuskan MTs NU 08 Gemuh berada di peringkat “Amat Baik”.
Sementara Kepala Madrasah, Hj. Tsien Tsuwayroh, mengucap syukur atas pencapaian prestasinya, tak lupa dirinya berterimakasih kepada semua pihak yang turut andil mensukseskan PKKM.
“Alhamdulillah syukur kepada Alloh SWT, berkah kerja tim super baik dari semua GTK MTs NU 08 Gemuh, hasil Penilaian Kinerja Tahun Keempat ini hendaknya dijadikan motivasi bagi kita untuk selalu berproses memperbaiki apa yang masih kurang dari catatan setiap komponen lima unsur tugas utama,” tuturnya.
Adapun tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini untuk menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah, menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya. (bel)