Seperti biasanya keluarga besar Kemenag Kab. Kendal melaksanakan Apel pagi secara rutin. Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Khaerondi yang bertindak sebagai pembina kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Kendal untuk segera memahami serta menerapkan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pagi Selasa (08/11) tadi di Halaman Kantor Kemenag Jl. Pemuda No. 104 A Kendal.
Dalam arahannya, untuk mewujudkan PNS yang andal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Peraturan pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
”Salah satu parameter kedisiplinan adalah mengikuti Apel pagi, maka bagi yang tidak ikut apel akan dinilai sikap ketidak disiplinannya” katanya.
Ia berharap adanya kesadaran bagi seluruh pegawai untuk terus berusaha menjalankan disiplin pegawai sesuai dengan aturan berlaku karena dengan menjalankan displin tersebut maka akan terciptanya lingkungan kerja pemerintah yang baik.
Menutup amanatnya, Kasi PAIS juga menekankan kerapian dalam berpakaian , ” Rapikan seragam, dan semir sepatu agar terlihat lebih elegan dan berwibawa,” tutupnya