Jemaah calon haji diimbau untuk mempersiapkan surat-surat persyaratan pembuatan paspor untuk ibadah haji, karena akan segera dimulai pembuatannya. Meskipun saat ini pemerintah dan DPR belum membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), namun persiapan ibadah haji sudah mulai dilakukan.
Kejadian keterlambatan terbitnya visa haji yang diawali dari terlambatnya keluarnya paspor maka pengurusan parpor dipercepat. Untuk itu para calon jamaah haji diharapkan mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan dalam pengurusannya.
Demikian diungkapkan Kasi PHU Sumari dalam Pembinaan PNS dilingkungan Kankemenag Kab. Kendal Rabu(17/02).
“Para PNS harus tahu dan menginformasikan syarat pembuatan paspor kepada Masyarakat dilingkungannya”. Ujar SUmari
Adapun Syarat pembuatan paspor adalah sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Akte/Surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah
Sedangkan Persyaratan permohonan Paspor untuk pengajuan penggantian terdiri atas :
1. Paspor lama;
2. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di kabupaten/kota setempat; dan
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan.