Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) adalah salah satu ujung tombak Kementerian Agama dalam meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2013 dan 2014. Sehingga kedepannya pencapaian itu perlu ditingkatkan sehingga catatan dalam paragraf penjelasan bisa hilang.
Sebagai pelaporan kepada pengelola barang dalam hal ini Kementerian Keuangan yang didelegasikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekalongan yang membawahi penatausahaan BMN Kantor Kemenag Kendal maka Selasa (12/1) Petugas Pengelola BMN Kankemenag Kab. Kendal melakukan rekonsiliasi data.
Rekonsiliasi itu sendiri merupakan kegiatan rutin tiap semester antara Satuan Kerja dengan KPKNL yang endingnya adalah keluarnya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang menandakan penatausahaan BMN di satker telah sesuai dengan aturan baik secara nilai maupun alur.