Kendal – Guna mewujudkan transparansi dan meningkatakan layanan masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal bersama Pengadilan Agama (PA) kelas IA melakukan penandatanganan kerjasama terkait validasi Akta Cerai dan komunikasi data. Bertempat di ruang sidang kantor PA Kendal, Kamis (18/8).
Ketua Pengadilan Agama Kendal, Abd Malik mengucapakan syukur dan terimakasih atas kesediaan Kemenag dalam menjalin silaturahmi dan kesediaan membuat komitmen bersama (MoU) sebagai bentuk konektivitas dan integrasi data.
“Kerjasama ini guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat kaitannya informasi data perceraian dan perkawinan. Melalui sistem keterbukaan informasi ini akan menyajikan data akurat tentang perceraian dan perkawinan,” kata Abd Malik.
Kepala Kantor Kemenag Kendal mengatakan, konektivitas dan Integrasi data tersebut akan memudahkan kedua belah pihak dalam mencari data yang dibutuhkan. Apabila kedua instansi terkoneksi melalui data digital maka akan menjadi sebuah kemudahan bagi pihak KUA mengetahui peristiwa perceraian, sebaliknya pihak pengadilan juga akan mudah mengetahui data perkawinan yang terjadi di setiap KUA Kecamatan, tujuannya agar terhindar dari kasus-kasus pernikahan yang melanggar aturan berlaku, demikian juga pengadilan sudah mengetahui peristiwa pernikahan yang tercatat di KUA.
“Adapun kerjasama yang dimaksud adalah pihak Pengadilan Agama bersedia memberikan informasi data perkara perceraian baik itu cerai talak maupun cerai gugat yang harus konek terintegrasi dengan Kementerian Agama melalui data peristiwa perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA),” ucap Mahrus.
Tak hanya dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama juga menjalin kerjasama dengan beberapa Universitas yakni UIN Walisongo Semarang, UIN Abdurrahman Wahid Pekalongan, dan Universitas Selamat Sri Kendal. Kerjasama dengan 3 universitas tersebut adalah di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penandatanganan kerjasama ini masih dalam rangkaian Jamu Kuat (kerjasama mewujudkan keadilan untuk masyarakat) namun penerima layanannya lebih kepada stakeholder terkait, yaitu para Kantor Urusan Agama (KUA di kabupaten Kendal) dan mahasiswa. (bel)