Kendal – PD Pontren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menerjunkan Tim Visitasi didampingi Kasi PD Pontren Kemenag Kendal sebagai tindak lanjut atas Izin Operasional Pendirian Pendidikan Muadalah (Wustho-Ulya) Pondok Pesantren Darul Amanah Ngadiwarno Sukorejo, Senin (19/12).
Kehadiran Tim Visitasi PD Pontren Kanwil Kemenag Jawa Tengah tersebut disambut dengan penuh keakraban oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amanah, Direktur TMI, guru senior dan beberapa staf TU di Ruang Pimpinan.
Upaya pendirian pendidikan muadalah Pondok Pesantren Darul Amanah sesuai UU Pesantren No.18 Tahun 2019 dan PMA 30 dan 31, sebagai lembaga pendidikan pesantren yang secara legalitasnya perlu di akui oleh Kemenag RI.
Proses Visitasi Muadalah tingkat provinsi berlangsung dengan lancar dan baik, dimulai dengan cek berkas, fisik dan di akhiri dengan wawancara dan pengambilan gambar.
Dalam kesempatan wawancara salah satu tim visitasi Fathurrohim menyampaikan, Tim visitasi Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah kali ini adalah kunjungan lapangan untuk memastikan kesiapan dan verifikasi kelengkapan data syarat pemberian izin operasional Penyelenggaraan Pendidikan Muadalah sebagai varian pendidikan pesantren jalur formal tingkat wustho dan ulya.
“Kami dari Tim hanya sebatas melakukan visitasi dan pengamatan awal, adapun yang berhak memberikan legalitas kelayakan adalah hak dari Direktur PD Pontren Kemenag RI,” ungkapnya.
Sementara hasil visitasi tim beserta analisanya, dilampiri rekomendasi Kanwil dan Kankemenag Kabupaten akan menjadi dasar dalam rapat tim Kemenag Pusat untuk dilanjutkan visitasi oleh tim Kemenag Pusat. (DA/bel)