sebagai wujud upaya peningkatan pelayanan kepada calon jemaah haji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mengundang 8 Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS – BPIH) untuk melakukan koordinasi terkait sinkronisasi data calon jemaah haji sampai dengan bulan Januari 2017 dan penyamaan persepsi dalam pelayanan di ruang rapat kantor, Rabu (22/02).
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sumari, mengatakan bahwa salah satu unsur kesuksesan dalam melayani calon jemaah haji adalah adanya koordinasi dan kerja sama yang baik antara pihak Kementerian Agama dan BPS BPIH dalam melaksanakan amanat undang-undang, sehingga tercipta pelayanan yang cepat dan ramah.
“Oleh karena itu, koordinasi ini juga dimaksudnya untuk penyatuan persepsi dalam layanan pendaftaran maupun pembatalan haji,” kata Sumari.
Dalam hal pendaftaran, Sumari mengingatkan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji misalnya kesesuaian nama dan tanggal lahir, usia minimal 12 tahun serta batasan 10 tahun sesudah berangkat haji.
Dalam proses pendaftaran, alur yang harus dilalui oleh CJh adalah membuka rekening di BPS BPIH kemudian pihak Bank melakukan transfer ker rekening Menteri Agama dan CJH mendapat nomor validasi kemudian diarahkan untuk menuju Kemenag untuk melakukan konfirmasi atas nomor validasi yang didapat.
“Nomor validasi akan di konfirmasi yang outputnya adalah nomor porsi calon jemaah haji,” paparnya.
Sementara itu, menurut pegawai seksi PHU Arif Saiful Amar mengatakan bahwa sinkronasi data ini guna manyatukan data, hasilnya diperoleh bahwa calon jemaah haji Kendal sampai dengan 31 Januari 2017 berjumlah 20.301 dengan pemberangkatan tahun 2040 dengan kuota lama.
“Kita belum tahu percepatan antrian pemberangkatan haji setelah terbitnya KMA penambahan kuota, karena belum muncul di system,” jelas Arif.