Kendal – Sesuai Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 terkait penghormatan bendera merah putih dan do’a, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melaksanakan upacara di halaman kantor setempat, Kamis (17/6).
Penghormatan kepada sang saka merah putih dan doa setiap tanggal 17 bulan berjalan yang jatuh pada hari kerja akan menjadi kebiasaan baru. Dimana sebelumnya setiap tanggal 17 ASN hanya memakai pakaian korpri. Namun kali ini tanpa mengenakan korpri, penghormatan bendera merah putih dan do’a dimaksudkan untuk memperkokoh sikap kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air,serta meningkatkan pengabdian, tanggung jawab, dan disiplin pegawai, sebagaimana tertuang dalam instruksi menteri agama tersebut.
Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat Eselon I pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Dalam amanatnya Kakan Kemenag Kendal, H. Mahrus menyampaikan bahwa sebagai abdi Negara, ASN seharusnya menjadi bagian penting penguat pilar bangsa. Memiliki rasa syukur, cinta Tanah Air, sekaligus terpacu semangatnya untuk mengabdi secara total kepada bangsa dan Negara.
“Diharapkan kegiatan penghormatan Bendera Merah Putih dan dilanjutkan dengan doa ini tidak menjadi rutinitas semata, tapi sebagai bentuk komitmen kebangsaan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama,” tegas Mahrus.
Lebih lanjut Kakan Kemenag, Mahrus memaparkan peraturan baru tentang pakaian dinas harian pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021. Yang diatur sebagai berikut, yakni hari Senin dan Selasa pegawai mengenakan kemeja putih, celana atau rok hitam, warna gelap. Rabu dan Kamis mengenakan batik atau tenun atau kain khas daerah. Kemudian hari Jumat mengenakan pakaian bebas, rapi dan sopan. Serta dihari Sabtu, bagi satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja, berpakaian bebas, rapi dan sopan.
“Instruksi dan surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 15 juni 2021. Untuk itu saya harap sebagai pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal dapat melaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” pungkasnya.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, puluhan ASN berpakai batik berjajar rapih mengikuti upacara bendera dan doa bersama. (bel)