Tugas Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Fungsi Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
a. Penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji; dan
c. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.