Tantangan kehidupan bangsa dan pembangunan bidang agama dari waktu ke waktu semakin kompleks seiring dengan perubahan masyarakat yang semakin dinamis dalam lingkup nasional dan global.
Fenomena liberalisme, materialisme dan ekstrimisme yang merasuk ke dalam tatanan kehidupan bangsa kita bila tidak diantisipasi bisa menjadi ancaman terhadap kehidupan beragama, ketenteraman keluarga dan stabilitas masyarakat.
Sejalan dengan visi Kementerian Agama, yaitu “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat,mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong.” Maka strategi pembangunan bidang agama dan pembinaan kerukunan antar-umat beragama diarahkan pada upaya membina, melindungi, melayani dan memberdayakan umat beragama serta mendukung kegiatan keagamaan.” Baca Sa'idun dalam upacara HAB Kemenag Ke 70 yang berlangsung di MTsn Kendal Minggu(3/1).
Di negara yang berdasarkan Pancasila ini, tidak ada diktator mayoritas dan tirani minoritas. Dalam kaitan itu, semua umat beragama dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, di mana hak seseorang dibatasi oleh hak-hak orang lain.
Pengembangan konsep toleransi dan kerukunan beragama di negara kita dilakukan tanpa membenturkannya dengan kemerdekaan memeluk agama dan keimanan masing-masing agama. Pengalaman membuktikan toleransi dan kerukunan tidak tercipta hanya dari satu pihak,sedangkan pihak yang lain berpegang pada hakhaknya sendiri.