Kendal (Humas) – Sebanyak 6 pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal menerima SK mutasi jabatan pelaksana. Bertempat di Ruang Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), penyerahan Surat Keputusan (SK) diserahkan oleh Kasubag TU Maesaroh, didampingi oleh Analis Kepegawaian, Najmussaqib dan Nur Kholid pada Rabu (31/1/2024).
Dalam arahannya Kasubag TU menyampaikan bahwa SK mutasi yang diserahkan berdasarkan beberapa pertimbangan pimpinan dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai.
“Mutasi ini berdasarkan pertimbangan pimpinan yang tentunya untuk kemaslahatan dan untuk meningkatkan kinerja pegawai, sehingga diharapkan dalam melaksanakan tugas di tempat yang baru ini panjenengan semua dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.
Enam pegawai tersebut adalah Elly Bintun Nafiah dari Penata Keuangan menjadi Analis Rencana Program dan Kegiatan, Istijanah dari Pengadministrasi Umum KUA Kecamatan Limbangan menjadi Pengadministrasi Umum KUA Kecamatan Singorojo, Chairina Wahjuni dari Pengolah Data KUA Kecamatan Singorojo menjadi Pengolah Data KUA Kecamatan Limbangan, Muhroji dari Pengolah Data KUA Kecamatan Ngampel menjadi Pengolah Data KUA Kecamatan Gemuh, Anisa Apriyanti dari Pengadministrasi Umum KUA Kecamatan Kendal menjadi Pengadministrasi Umum Kua Kecamatan Pegandon, dan Umi Anisah dari Pengadministrasi Umum KUA Kecamatan Pegandon menjadi Pengadministrasi Umum KUA Kecamatan Kendal.
Penyerahan SK mutasi bagi ASN ini pada dasarnya diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara pada Kementerian Agama diatur dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.