Kendal – Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Evaluasi Kegiatan Bimbingan Teknis Perkawinan Calon Pengantin sebagai tindak lanjut pelaksanaan bimbingan perkawinan dalam upaya penguatan ketahanan keluarga, berlangsung di ruang Garuda Tirto Arum, Senin (18/7).
Menghadapi tantangan perubahan yang semakin cepat dan kompleks, keluarga sebagai kekuatan masyarakat terkecil menghadapi masalah yang semakin memprihatinkan. Ditunjukkan dengan semakin meningkatnya angka perkawinan dibawah umur, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian hingga persoalan stunting.
Berbagai upaya menurunkan prevalensi stunting pun dilakukan, namun semua intervensi tersebut tidak akan efektif jika keluarga tidak mengambil peran aktif untuk memperhatikan kualitas hidupnya. Keluarga memiliki peran signifikan dalam pencegahan maupun penanggulangan stunting. Oleh karena itu penting adanya sebuah pembekalan bagi pasangan calon pengantin untuk menerima edukasi terkait kesiapan mental, sosial, hukum keluarga dan kesehatan yang dikemas dalam bimbingan perkawinan.
Dijelaskan Kasubag TU Kemenag Kendal, perkawinan itu tidak cukup hanya sebatas ijab kabulnya saja, tetapi harus ada pembinaan bagi calon pengantin baik itu sebelum dan sesudah perkawinan. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan perkawinan menuju sakinah, mawaddah dan warrohmah. Mewujudkan perkawinan yang langgeng dan harmonis yang akan melahirkan generasi unggul dan soleh/solehah.
“Pencegahan stunting adalah upaya penting dalam menyiapkan generasi bangsa yang berkualitas, dengan program Bimbingan Perkawinan menjadi ikhtiar membekali calon pasangan suami istri dalam membangun ketahanan keluarga,” kata Maesaroh.
Ketahanan keluarga menjadi perhatian penting pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama membuat suatu kegiatan yang khusus diperuntukkan bagi Calon pengantin (catin) yaitu bimbingan perkawinan yang dilakukan sebelum para catin tersebut melakukan pernikahan. Bimbingan perkawinan diharapkan tidak hanya sebagai rutinitas belaka tapi ada dampak positif baik bagi calon pengantin yang sudah siap menikah maupun pelajar usia remaja untuk mengedukasi dan mencegah perkawinan dibawah umur.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal meminta sinergitas semua pihak untuk berkomitmen membangun ketahanan keluarga yang harmonis melalui kegiatan bimbingan perkawinan.
“Program bimwin masuk dalam program prioritas, Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Catin merupakan target Kementerian Agama dalam membangun bangsa ini melalui keharmonisan perkawinan yang ideal. Dilihat dari pentingnya Bimbingan Perkawinan ini, maka setiap pelaksanaannya membutuhkan tahapan evaluasi untuk mengetahui sudah sejauh mana persiapan, penerapan juknis dan juklak serta undang-undang yang berlaku dan paling penting adalah opini masyarakat akan ketertarika mereka atas pelaksanaan Bimwin ini sebagai penguatan perkawinan,” jelas Mahrus.
Dengan adanya kegiatan evaluasi ini akan melahirkan pandangan-pandangan baru yang akan meningkatkan kualitas Bimwin di masa yang akan datang. Sinkronisasi isu-isu ketahanan keluarga sebagai materi dalam bimwin dengan narasumber yang berkompeten menjadi catatan evaluasi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan perkawinan. (bel)