Menindaklanjuti penetapan Kementerian Agama Kab. Kendal sebagai salah satu pilot project Implementasi Zona Integritas oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui surat nomor : Kw.11.1/2/OT.01.2/1684/2015 tanggal 30 Januari 2015, Kepala Kementerian Agama Kab. Kendal Mengeluarkan SK Nomor : Kd.11.24/1/OT.00/0483/2015 tertanggal 24 Februari 2015 tentang pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas.
Tim yang diketuai Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Mukhamad Muslikhan, S.Ag ini memiliki 5 Divisi yang diharapkan mempu mempercepat proses terbentuknya Wilayah Bebas Korupsi. Adapun Divisi yang ada adalah : Divisi Bimbingan, Penyuluhan dan Pencegahan, Divisi Humas dan Publikasi, Divisi Sarana dan Prasarana, Divisi Peningkatan SDM dan Layanan Publik, Divisi Pengawasan, Investigasi dan Tindak Lanjut.
Dalam rapat kerja perdana yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 yang bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal dirumuskan langkah-langkah dan program kerja tiap divisi yang akan dilaksanakan untuk menunjang percepatan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi.
“Ini Amanat yang diberikan oleh Pemerintah kepada kita, artinya Kendal dipercaya mampu untuk melaksanakan. Meski berat harus dilaksanakan.” Ujar Kepala Kantor Kemenag Kab. Kendal.
“ Kita bukan mau sok suci, sok bersih. Ini ‘nawaitu’ kita untuk membentuk Wilayah Bebas Korupsi” Tegas Sa’idun. (Mal)