Demikian dinyatakan Kepala Subbag Tata Usaha Kab. Kendal H. Mukhamad Muslikhan,S.Ag selaku penyelenggara sosisliasai e PUPNS yang diselenggarakan di Aula Kankemenag Kab. Kendal.
Kalimat itu mengutip sanksi yang diberikan kepada PNS jika tidak mengikuti e PUPNS seperti yang tertera di Perka BKN No 19 Tahun 2015.
Kegiatan yang di buka oleh Kepala Kankemenag Kab. Kendal Muh. Sa'idun itu dihadiri oleh Pejabat struktural, Fungsional yang ada Kendal.
Dalam sambutannya Sa'idun menyatakan bahwa Reformasi birokrasi yang salah satunya ada di bidang database pegawai sangat memperoleh manfaat dari e PUPNS ini.
Materi Teknis pengisian diisi oleh bagian Kepegawaian dengan langsung mengakses web portal https://epupns.bkn.go.id untuk mencoba registrasi dan verifikasi pendaftaran.
Peserta sosialisasi mengikuti dengan antusian dan langsung bertanya hal-hal yang belum jelas sehingga kegiatan berlangsung dinamis dan cair.