Kendal (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kendal melalui Penyuluh Agama Kristen menggelar kegiatan sosialisasi penting mengenai pembuatan Surat Tanda Lapor (STL) Gereja. Sosialisasi ini ditujukan bagi para pendeta dan jemaat gereja di wilayah Sukorejo. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jumat (21/11/2025), bertempat di Gereja GBT KAO Patean.
Sosialisasi ini diselenggarakan menyusul adanya masa kedaluwarsa STL yang telah dimiliki oleh semua gereja. Per tanggal 1 Oktober 2025, semua STL yang ada sudah tidak berlaku lagi. Hal ini mewajibkan para pengurus gereja untuk segera mengajukan permohonan pembuatan ulang STL agar legalitas rumah ibadah mereka tetap terjamin dan terdata resmi di Kankemenag.
Penyuluh Agama Kristen Kankemenag Kendal, Rico Kusuma Marga yang memimpin sosialisasi tersebut menjelaskan secara rinci mengenai prosedur, persyaratan administrasi, dan tahapan yang harus dilalui dalam proses permohonan STL baru.
“STL adalah dokumen administratif krusial sebagai bentuk pengakuan dan pelaporan keberadaan gereja di bawah naungan Kementerian Agama. Karena masa berlaku telah habis, kami meminta para pendeta dan pengurus untuk segera melengkapi berkas dan mengajukan permohonan kembali. Kami siap mendampingi dan memfasilitasi proses ini,” ujar Rico.
Audiens yang terdiri dari para pendeta dan jemaat menyimak dengan antusias, terutama saat dijelaskan mengenai dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan, seperti surat permohonan, susunan pengurus gereja terbaru, dan surat keterangan domisili.
Materi yang disampaikan langsung disusul dengan sesi diskusi interaktif yang berjalan sangat dinamis. Para pendeta dan pengurus gereja memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan pertanyaan detail seputar kendala di lapangan. Penyuluh Agama Kristen menegaskan bahwa Kankemenag Kendal berkomitmen penuh untuk memfasilitasi dan mempermudah proses pembuatan STL ini, asalkan semua persyaratan utama dapat dipenuhi oleh pihak gereja.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan seluruh gereja memiliki administrasi yang tertib dan memenuhi persyaratan hukum. Tertib administrasi ini sangat penting untuk mendukung kelancaran pelayanan gereja serta memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun Kankemenag.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan STL baru bagi gereja-gereja yang masa berlakunya sudah berakhir, sehingga pelayanan Gereja dapat terus bertumbuh, berkembang, serta dapat dirasakan manfaatnya oleh umat dan masyarakat





