Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan pada usia dini (PAUD) Kementerian Agama mengucurkan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA). Program BOP yang merupakan program utama pendidikan Anak Usia Dini ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Berkenaan dengan BOP RA Tahun 2016 Kantor Kemenag Kab. Kendal melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Sosialisasi Perencanaan dan Pelaporan Bantuan Biaya Operasional (BOP) RA Tahun 2016. Kegiatan sehari yang diikuti Kepala dan Bendahara RA se Kab. Kendal tersebut berlangsung di Aula Hotel Anugrah Kendal, Jum'at (20/05). Dalam kesempatan tersebut selain Kepala Kemenag Kendal Muh. Sa'idun juga hadir sebagai narasumber dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng Ahmad Su'aedi.
Dalam sambutannya Kepala Kemenag manyatakan bahwa BOP merupakan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan program pendidikan nasional, sebaliknya RA selain berkewajiban melaporkan penggunaan dana BOP dengan prinsip 4 Tepat. ” dalam pelaksanaan BOP, RA mesti patuh dengan prinsip 4 tepat, yaitu: Tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat penggunaan,” Ujar Sa'idun.
Dalam kesempatan itu Sa'idun juga mengingatkan, bahwa generasi muda sekarang mengalami krisis akhlak dan tugas guru RA adalah memasukkan nilai akhlak al karimah kepada siswa. Sa'idun melanjutkan, anak usia dini adalah usia emas sehingga perlu ditanamkan pendidikan islami agar kedepannya mereka punya bekal.
Pada sesi kedua, pemateri dari Kanwil Kemenag Jateng Ahmad Sua'edi memaparkan kegiatan apa saja yang boleh dibiayai menggunakan dana BOP RA ini, ” Ada 13 Kegiatan yang boleh dibiayai, namun menggunakan skala prioritas karena tidak akan cukup,” Terang Sua'edi
Dalam kesempatan itu, Sua'edi mengingatkan bahwa kewajiban RA sebelum turun BOP adalah meremajakan data lewat aplikasi EMIS secara online, jika tidak terdata di EMIS maka dipastikan RA tersebut tidak akan mendapat dana BOP. ” Yang paling utama update data EMIS terkait siswa RA, tanpa EMIS BOP tidak bisa dicairkan,” Ujarnya.
Kasi Kesiswaan Bidang Penma Kanwil Kemenag Jateng itu menambahkan bahwa selain EMIS hal selanjutnya adalah menyusun Rencana Kegiatan Anggara RA (RKARA), jadi mesti jelas apa yang akan dikerjakan RA dengan munculnya BOP itu.
” Dalam rangka transparansi, maka RA juga wajib menempelkan informasi BOP tersebut di sekolah. Agar penggunaannya bisa diketahui oleh masyarakat.” Pungkasnya