Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Mengadakan Sosialisasi Bidang Hukum dengan mengambil tema Penguatan Reformasi Birokrasi dan gerakan menolak pungutan liar yang diadakan di Aula MAN Kendal Kamis (15/12), Tema itu dikedepankan karena penggalakan gerakan anti pungli yang didasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) sedang menjadi sorotan.
Kegiatan yang menghadirkan 200 an Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal ini mendapuk Kepala Kankemenag Muh. Sa'idun sebagai Narasumber. Sa'idun membuka paparannya dengan menjelaskan kondisi birokrasi indonesia yang memiliki masalah yang serius seperti rendahnya kinerja dan Integritas serta besarnya peluang untuk menyimpang.
“Penyimpangan bisa berupa korupsi maupun melakukan pungli,” Ujar Sa'idun.
Sa'idun menambahkan, untuk menjaga marwah organisasi maka pemberantasan pungli adalah sebuah kewajiban yang melekat, PNS jangan sekali-kali melakukan pungli dan masyarakat yang mengetahui adanya pungli diharapkan segera melapor agar bisa segera ditindak sesuai dengan aturan.
Potensi pungutan liar yang ada di Kementerian Agama ditengarai ada di bidang pendidikan, pengadaan barang serta kepegawaian. Sekali lagi Sa'idun menegaskan jangan sekali-kali melakukan pungli karena era sekarang semua mudah diketahui masyarakat lebih pro aktif dan yang terpenting adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan.