Kendal – Guna menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan Madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM). Ujian ini merupakan sebuah penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan Madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah di tetapkan oleh madrasah untuk semua mata pelajaran. Dalam rangka menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun dan ditetapkannya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal sendiri telah menekankan agar setiap Madrasah membentuk POS UM untuk menjamin standarisasi dan efektifitas pelaksanaan ujian. Pastikan persiapan penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), H. Mahrus silaturahmi sekaligus monitoring kesiapan POS UM di MTs N 2 Kendal, Rabu (03/03).
Mendekati tanggal pelaksanaan ujian Madrasah, yakni rentang waktu mulai tanggal 15 Maret sampai dengan 10 April 2021. Masing masing Madrasah mulai sibuk mempersiapkan soal, kisi-kisi, hingga perangkat yang akan digunakan untuk mensukseskan pelaksanaan ujian Madrasah. Mahrus mengatakan bahwa bentuk ujian pada jenjang MTs harus disesuaikan dengan kondisi siswa dan kemampuan Madrasah dalam menyelenggarakannya, terutama kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
“Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur. Mohon disepakati apakah mau bentuk ujiannya tertulis, praktek, penugasan ataupun portofolio,” pinta Mahrus.
Sambutan hangat disampaikan Kepala Madrasah, Junaidi yang langsung mempersilahkan Kakankemenag masuk ke ruang tamu kepala. Dirinya membenarkan akan pentingnya pembentukan POS ujian di setiap Madrasah, hal ini juga termasuk upaya untuk menjamin kualitas Madrasah.
“Terkait POS ujian Madrasah memang kami sepakat untuk mewajibkan adanya Prosedur Operasional Standar, hal ini untuk mempertahankan semboyan Madrasah hebat bermartabat,” tuturnya.
Kegiatan penilaian meliputu seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Sementara materi ujiannya sendiri yakni, untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud; untuk mapel PAI dan bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah; materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan semester VI. (bel/ja)