Kendal (Humas) – Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Kabupaten Kendal sukses digelar. Bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, sebanyak 18 perkara disidangkan pada Selasa pagi (16/1/2024).
Sekda Kabupaten Kendal, Sugiono mengucapkan syukur atas terselenggaranya sidang isbat nikah terpadu di Kabupaten Kendal. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum tercatat secara hukum.
“Tujuan sidang isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tetapi memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara setelah prosesi Isbat nikah,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Kendal Windu Basuki menyampaikan sambutan Bupati Kendal, dimana beliau mengucapkan terimakasih kepada pihak lintas sektor yang terlibat dalam terselenggaranya sidang isbat nikah terpadu di Kabupaten Kendal ini.
“Saya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dispendukcapil Kabupaten Kendal, dan semua pihak yang telah berkenan bekerjasama melakukan upaya massive dalam meningkatkan akses pelayanan di bidang hukum. Sehingga dapat membantu masyarakat Kendal dalam memperoleh dokumen kependudukan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan terpadu,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Kendal, Mahrus menjelaskan dokumen yang akan diperoleh para pasutri setelah mengikuti prosesi sidang isbat nikah ini.
“Dalam pelaksanaannya para pasangan akan langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Kendal tentang Pengesahan Nikah, selanjutnya penetapan akan diserahkan kepada KUA untuk diterbitkan Buku Nikah, setelah itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal menerbitkan perubahan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bagi anak-anaknya,” ujar Mahrus.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. (LD)