Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Kendal melaksanakan pendampingan bagi calon jamaah haji yang belum mempunyai paspor untuk proses pengambilan foto paspor dan wawancara di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kabupaten Kendal terdiri dari 20 Kecamatan dengan jumlah calon jamaah haji yang melaksanakan pengambilan foto paspor dan wawancara sebanyak 200 orang untuk periode I.
Foto paspor calon jamaah haji Kabupaten Kendal dilaksanakan mulai pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 setiap harinya.
Kasi PHU berulang kali mengingatkan mengenai kelengkapan data pendukung bagi calon jamaah haji namun masih saja ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menjadi catatan untuk periode yang akan datang bahwa Syarat pembuatan paspor adalah sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Akte/Surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah.