Pasca ledakan bom bunuh diri di Sekitar Masjid Nabawi Madinah mengakibatkan pemeriksaan kepada orang yang masuk ke arab saudi mendi lebih ketat terutama di bandara, diharapkan nanti saat berangkat haji Calon Jamaah haji diharapkan tidak membawa alat yang melanggar aturan penerbangan.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penyelenggaraan haji dan Umrah Sumari dalam rapat koordinasi denga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Rabu (13/07) di aula Kantor Kemenag Kab. Kendal.
Tambah Sumari, kebiasaan Jamaah haji indonesia membawa alat yang bermacam-macam bisa menyulitkan dirinya sendiri karena pasti dirazia lebih ketat di bandara. ” Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga KBIH bisa menegaskan kepada jamaah yang ada dalam bimbingannya,” Tegas Sumari
Sumari melanjutkan, CJH dari Indonesia terutama dari Jawa biasanya membawa pisau serta alat untuk masak sendiri,gunting, gunting kuku dll padahal itu dilarang oleh maskapai penerbangan.
Berikut daftar barang yang dilarang saat melakukan penerbangan :
1.Alat tumpul yang dapat menyebabkan potensi cidera
2.Benda-benda berbahan gas
3. Segala bentuk senjata dan benda tajam
4. Senjata api dan bahan peledak yang membahayakan jiwa penumpang
5. Produk yang berasal dari hewan
6. Membawa zat cair lebih dari 100 ml
Sebagai informasi Calon jamaah haji Kabupaten Kendal tahun 2016 terbagi dalam 3 kloter, yaitu kloter 45, kloter 71 dan kloter 72. Kloter 45 terdiri dari 355 jamaah termasuk 8 petugas haji, akan dilepas pada tanggal 26 Agustus 2016.
Sedangkan kloter 71 terdiri dari 72 jamaah bergabung dengan Kab. Demak akan diberangkatkan pada tanggal 3 September 2016.
Kloter terakhir Kabupaten kendal yaitu 72 yang berisikan 346 orang calon jamaah haji yang rencananya akan diberangkatkan pada 4 September 2016 dari embarkasi donohudan Solo.