BERIKUT SYARAT PENDAFTARAN HAJI
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KENDAL
1. Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar ;
2. Foto copy KTP yang masih berlaku 3 lembar ( lembaran atas bawah) ;
3. Surat Keterangan Sehat untuk haji dari Puskesmas setempat ;
4. Foto copy Rekening Tabung Haji dr Bank Penerima Setoran BPIH Rp.25 Juta 1 lembar ;
5. Foto copy KK 1 lembar ;
6. Foto copy Akte kelahiran/ Ijazah /Surat Nikah 1 lembar ;
7. Pas Photo ukuran 3 x 4 = 8 lbr, 4 x 6 = 2 lbr ;
8. Foto copy Paspor ( bagi yang memiliki ) ;
9. Jemaah Haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan
pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji
yang terakhir (Pasal 3 point 4 PMA No.29 Tahun 2015).