Kendal – Bertempat di aula lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Kakankemenag H. Mahrus berkenan memberikan arahan dalam acara rapat koordinasi kepengawasan, Selasa (9/3). Rakor tersebut dihadiri oleh para pengawas madrasah dan PAI, turut mendampingi Kasi Pendidikan Madrasah, Muhamad Muslikhan dan Kasi Pendidikan Agama Islam, Maesaroh.
Dalam arahannya Kakankemenag, H. Mahrus menegaskan bahwa tugas pengawas merupakan tugas mulia karena dengan adanya pembinaan oleh pengawas di bidang pendidikan khususnya Madrasah dan PAI yang diharapkan dapat menciptakan agen-agen perubahan dan menjadi inspirasi guru-guru binaannya bagi kemajuan pendidikan negeri ini, melalui perencanaan dan program pengawasan yang disusun secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan setiap perencanaan program pengawasan dapat tersusun secara cermat dan matang, setiap pelaksanaan kegiatannya dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan pada akhir kegiatan dapat diketahui sejauh mana ketercapaian tujuan pengawasan yang telah direncanakan sebelumnya yang akan dituangkan melalui laporan kepengawasan secara periodik,“ tegas Mahrus.
Pengawas milenia bukanlah seperti pengawas tempo doeloe karena pengawas jaman now direkrut begitu ketat melalui uji kompetensi, tes tertulis, wawancara dan presentasi. Setelah menjadi pengawas, ia memiliki banyak tugas diantaranya membimbing profesi guru, pembinaan akademik dan manajerial, pemantauan standar nasional pendidikan dan pembinaan guru pada KKG dan MGMP. Pengawas diharapkan semakin peka terhadap perkembangan model dan sistem pendidikan yang semakin cepat. Tugas pokok atau inti sebagai pengawas harus dilaksanakan semaksimal mungkin dan tidak menggunakan jam kerja untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan kepengawasan. Selanjutnya pengawas juga harus bisa mencari terobosan dan peluang dari pihak manapun yang peduli dengan kemajuan pendidikan.
Sementara Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dalam pengantarnya menghimbau kepada seluruh pengawas agar senantiasa merujuk kepada Peraturan Menteri Agama dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas. Hal tersebut sangat penting dalam upaya menghindari terjadinya tumpang tindih tugas antara Kepala Madrasah dan pengawas.
”Hari ini kita berkumpul bersama dalam rangka menyatukan dan menyamakan persepsi terkait tugas dan tanggung jawab kita masing-masing. Dalam aturan telah disebutkan bahwa tanggung jawab para pengawas terhadap madrasah adalah memberikan penilaian, bimbingan, pemetaan, pengawasan, analisa, serta mengumpulkan data-data terkait dengan pendidikan madrasah,” ujar Muslikhan.
Tugas pengawas selanjutnya adalah berpikir, apa yang akan dilakukan untuk pengembangan mutu pendidikan di wilayahnya. Pengawas juga harus memantau assesment yang ada baik untuk siswa, guru serta kepala madrasah. (bel/ja)