Guru PNS yang di DPK ke Madrasah Swasta Sejak Bulan Mei 2016 dihentikan penerimaan uang makannya dikarenakan adanya peraturan yang di keluarkan oleh menteri keuangan pada bulan April 2016.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2016 pasal Bab II Pasal 3 tetang Pemberian Uang Makan, mulai Rabu (27/4) 2016 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di luar lembaga pemerintah tidak mendapatkan uang makan.
Secara rinci, pada pasal tiga disebutkan, bahwa Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan pertama, tidak hadir kerja; kedua, sedang melaksanakan perjalanan dinas; ketiga, sedang melaksanakan cuti; keempat, sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau kelima, diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Akibat dari peraturan ini sempat muncul keresahan bagi PNS yang di DPK ke madrasah swasta sehingga Kementerian Agama secara resmi pun melayangkan surat ke Kementerian Keuangan untuk menanyakan status PNS yang ada di Madrasah swasta.
Surat dari Menteri Keuangan nomor S-172/MK.02/2016 tanggal 16 Agustus 2016 lalu menjadi sebuah jawaban, menteri keuangan memberikan kepastian bahwa bagi guru-guru yang mengajar di madrasah-madrasah swasta bukan bagian dari yang dilarang sehingga bisa diberikan uang makan, demikian isi surat tersebut.