18 Januari 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

PNS Yang Mengajar Di Madrasah Swasta Mendapat Uang Makan

oleh admin
September 5, 2016
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
PNS Yang Mengajar Di Madrasah Swasta Mendapat Uang Makan
73
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Guru PNS yang di DPK ke Madrasah Swasta Sejak Bulan Mei 2016 dihentikan penerimaan uang makannya dikarenakan adanya peraturan yang di keluarkan oleh menteri keuangan pada bulan April 2016.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2016 pasal Bab II Pasal 3 tetang Pemberian Uang Makan, mulai Rabu (27/4) 2016 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di luar lembaga pemerintah tidak mendapatkan uang makan.

Secara rinci, pada pasal tiga disebutkan, bahwa Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan pertama, tidak hadir kerja; kedua, sedang melaksanakan perjalanan dinas; ketiga, sedang melaksanakan cuti; keempat, sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau kelima, diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Akibat dari peraturan ini sempat muncul keresahan bagi PNS yang di DPK ke madrasah swasta sehingga Kementerian Agama secara resmi pun melayangkan surat ke Kementerian Keuangan untuk menanyakan status PNS yang ada di Madrasah swasta.

Surat dari Menteri Keuangan nomor S-172/MK.02/2016 tanggal 16 Agustus 2016 lalu menjadi sebuah jawaban, menteri keuangan memberikan kepastian bahwa bagi guru-guru yang mengajar di madrasah-madrasah swasta bukan bagian dari yang dilarang sehingga bisa diberikan uang makan, demikian isi surat tersebut.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Orientasi LAKIP, Kemenag Targetkan Nilai A

Artikel Selanjutnya

Butuh Komitmen Untuk Data Pendidikan Yang Akurat

Artikel Terkait

Kemenag Kendal Gelar Rakor dan Validasi Data Pesantren, Tekankan Komitmen Pelayanan dan Bantuan Pemerintah
Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Kemenag Kendal Gelar Rakor dan Validasi Data Pesantren, Tekankan Komitmen Pelayanan dan Bantuan Pemerintah

oleh adminweb
26 Nov 2025
0

Kendal (Humas) - Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah melalui Kantor Kementerian Agama...

Selanjutnya
Kepala Kankemenag Kendal Dampingi Bupati Kendal pada Presentasi Pesantren Award 2025 di Jakarta

Kepala Kankemenag Kendal Dampingi Bupati Kendal pada Presentasi Pesantren Award 2025 di Jakarta

24 Sep 2025
Pastikan Data Aktual, Kemenag Kendal Gelar Rakor Verifikasi Data ATS yang Mengikuti Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren

Pastikan Data Aktual, Kemenag Kendal Gelar Rakor Verifikasi Data ATS yang Mengikuti Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren

14 Agu 2025
SELAMAT! Tiga Santri Kendal Raih Juara di MQK Tingkat Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT! Tiga Santri Kendal Raih Juara di MQK Tingkat Provinsi Jawa Tengah

23 Jul 2025
Seksi PD Pontren Kemenag Kendal Hadiri Acara Wisuda Di Pondok Pesantren Al-Itqon

Seksi PD Pontren Kemenag Kendal Hadiri Acara Wisuda Di Pondok Pesantren Al-Itqon

01 Jul 2025
Dirjen Pendis: lulusan Ma’had Aly tidak perlu risau mengenai peluang karir

Dirjen Pendis: lulusan Ma’had Aly tidak perlu risau mengenai peluang karir

30 Jun 2025
Artikel Selanjutnya
Butuh Komitmen Untuk Data Pendidikan Yang Akurat

Butuh Komitmen Untuk Data Pendidikan Yang Akurat

Dharma Wanita Kemenag Gelar Bazaar

Dharma Wanita Kemenag Gelar Bazaar

Lontar Jumroh Hari Pertama Berjalan Lancar

Lontar Jumroh Hari Pertama Berjalan Lancar

Jl. Pemuda No.104 A, Kendal, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Email        : kabkendal@kemenag.go.id
Facebook : @kemenagkendal
Instagram: @kemenagkendal
Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset