Keberhasilan penyelenggaraan suatu pemerintahan dan pembangunan sangat ditentukan profesionalisme aparatur negaranya. Menurut UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, yaitu bahwa Aparatur Sipil Negara yang professional yaitu ASN yang mampu mengaktualisasikan nilai nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi dalam melaksanakan tugas perannya sebagai pelayan masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Kankemenag Kab. Kendal Muh. Sa'idun dalam pembukaan rapat pleno Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Senin (09/02) di Aula Kankemenag Kendal Lantai II.
” ASN harus menerapkan nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.” Ungkap Sa'idun
Nilai dasar ASN itu sendiri meliputi :
a. memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi negara Pancasila;
b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
d. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
e. menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif;
f. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
g. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
h. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah;
i. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
j. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
k. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama;
l. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
m. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
n. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.