PNS menerima gaji diawal bulan, itu diibaratkan sebagai hutang yang untuk melunasinya tentu dengan kinerja yang baik selama satu bulan kedepan. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kab. Kendal Muh. Sa'idun Jumat (1/4) pagi.
Menyitir Kewajiban PNS yang tertera dalam PP 53 tahun 2010 Tentang kewajiban PNS nomor 5 bahwa PNS wajib ” Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.” Sa'idun menyinggung bahwa kinerja yang tidak baik membuat hutang kita tidak terbayar dengan baik dan menjadi tidak berkah.
Bayar hutang itu dengan kinerja yang bagus, kinerja itu merupakan tuntutan di dunia ataupun nanti dipertanggungjawabkan di akherat.