Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seorang aparatur sipil negara terikat dengan kode etik dan perilaku yang harus dipatuhi, demi terciptanya suasana kerja yang kondusif serta kinerja aparatur yang bertanggung jawab dan penuh dedikasi.
“PNS diikat oleh kode etik agar pekerjaan dilaksanakan dengan integritas tinggi.” Ujar Muslikhan Rabu (17/02)
Undang-undang aparatur sipil negara sebagai nomor 5 tahun 2014 (UU NO 5 Tahun 2014 ttg ASN) sebagai pengganti dari undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian mengatur kode etik dan perilaku yang dijelaskan pada pasal 5 yaitu :
1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.