Semangat Zona Integritas menuju Kementerian Agama yang Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme semakin menggeliat serta pengharapan akan profesionalisme seperti yang tercantum dalam 5 nilai budaya kerja semakin menguat.
Jika jaman dulu penyaringan penyuluh agama islam hanya diminta setor nama tanpa memandang kecakapan serta pengetahuan dan penguasaan ilmu agama yang artinya profesionalisme belum dianggap penting, maka sekarang hal itu sudah tidak berlaku lagi.
Hal itu ditandai dengan pelaksanaan test calon penyuluh agama islam yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Patean serta Kecamatan Kota Kendal Kamis (28/12) yang bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan masing-masing.
Setiap peserta wajib mengikuti 3 tahapan tes, yaitu tes tertulis, wawancara dan baca kitab untuk diketahui kemampuan dari peserta. setelah melewati ketiga tes tersebut maka nantinya peserta yang memenuhi kualifikasi akan diumumkan oleh pihak penyelenggara.
Harapan dari masyarakt tentu penyuluh agama islam itu mesti memiliki kemampuan agama yang memadai serta memiliki cara berkomunikasi yang baik dan yang utama adalah jauh dari sifat menyalahkan kelompok lain agar suasana kehidupan beragama berjalan teduh , sejuk dan tidak ada konflik internal dalam diri umat islam.