Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) kompetensi minimal, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Kendal Muh. Sa'idun dalam penyerahan SK Kepada 4 orang pengawas yang baru saja mendapat SK Jabatan Kamis (21/07) di halaman parkir Kemenag.
Kondisi di lapangan saat ini tentu saja masih banyak pengawas sekolah/ madrasah yang belum menguasai keenam dimensi kompetensi tersebut dengan baik. Maka diharapkan para pengawas terus mengembangkan diri agar mampu mengemban jabatan ini dengan baik.
” Bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga untuk guru yang ada dalam wilayah bimbingannya,” Ujar Sa'idun
Sa'idun menambahkan, kondisi jaman sudah berubah maka pengawas tidak cukup memiliki ilmu seperti sekarang ini. Ilmu mesti dikembangkan dengan berbagai metode karena jika tidak atau stagnan kita akan ketinggalan jaman.
Adapaun 4 orang pengawas yang baru dilantik adalah, Casmito,S.Pd, Drs.Wahidi, Masamah, S.Pd dan Drs. Shobirin, M.si