Kementerian Agama dalam KMA No 39 Tahun 2015 menetapkan Visi dan misi yang salah satunya adalah meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama, maka pengangkatan penyuluh agama islam Non PNS adalah merupakan salah satu langkah untuk mencapai hal misi tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Muh. Sa'idun dalam penyerahan 160 SK Penyuluh Agama Islam Non PNS di Halaman Kantor Kemenag Kamis (12/01).
Sa'idun menambahkan bahwa dengan memahami ajaran agama secara benar tentu akan meningkatkan kerukunan baik intra maupun antar umat beragama yang semakin kesini semakin berat karena informasi yang masuk semakin banyak apalagi didukung oleh kemajuan teknologi informasi.
” Informasi masuk dengan cepat ke tangan umat melalui ponsel pintar, maka penyuluh juga mesti memiliki kemampuan menguasai ponsel pintar untuk melakukan pembinaan kepada umat,” ujar Sa'idun
Kondisi semakin berat karena adanya ghazwul fikri atau perang pemikiran, umat diberi materi yang menyesatkan sehingga dikesankan islam itu radikal, teroris.
Dengan tantangan diatas penyuluh diharapkan memberikan warna agar islam yang sebenarnya mampu memberikan warna dimasyarakat.