Kementerian Agama Kabupaten Kendal melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam kembali menggelar pemilihan Keluarga Sakinah dan KUA Teladan tingkat Kabupaten. Ajang pemilihan tahun 2016 akan dislenggarakan selama bulan maret ini.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Ahmad Zainudin berharap pemilihan Keluarga Sakinah dan KUA teladan bukan hanya untuk memperoleh hadiah tapi juga memperkokoh nilai keluarga. “Pemilihan ini tentu untuk mendukung dan memperkokoh nilai dan fungsi keluarga,” kata Zainudin Senin (14/03).
Zainudin mengatakan dalam pemilihan KUA Teladan dan Keluarga sakinah ini menggunakan Keputusan Dirjen Bimas Islam No Dj/II/231 tahun 2013 dan Dj/II/318 tahun 2012 sebagai landasan hukum untuk penilaian dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis.
Pada pelaksanaannya KUA Kecamatan akan mengajukan 1 keluarga Sakinah yang akan dinilai dan diuji oleh tim penilai, peserta juga akan dinilai kondisi keagamaannya dirumah, misal tersedianya tempat sholat dirumah, al quran dll. Adapun kriteria peserta bagi Keluarga Sakinah Teladan antara lain usia perkawinan mencapai 30 tahun.