Kendal – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2021 serta Simpeg 5.0, Senin (21/6) di aula KPRI Hikmah kantor setempat.
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kerja Pegawai Negeri Sipil ini mengatur antara lain, Substansi Penilaian Kinerja PNS yang terdiri atas penilaian prilaku kerja dan penilaian Kinerja PNS, Pembobotan Nilai SKP dan Prilaku Kerja PNS, Pejabat penilai dan Tim Penilai kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, dan sanksi serta keberatan dan sistem informasi kinerja PNS.
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Sementara Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2021 merupakan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun Sasaran Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 serta untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.
Kepala Kantor Kemenag Kendal, H. Mahrus menyadari bahwa upaya meningkatkan kualitas SDM pegawai harus terus dilakukan guna bersaing menciptakan kinerja yang lebih baik lagi. Maka sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman dan ketertiban ASN dalam penyusunan sasaran kerja pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kendal, karena penilaian kinerja merupakan salah satu indikator dalam penilaian indeks profesionalisme.
“Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini agar kita bekerja lebih profesional dan kopetitif, meningkatkan disiplin kita lebih tinggi dalam melaksanakan tugas,” tutur Mahrus.
Di era digital saat ini, berkas data kepegawaian tidak lagi disajikan secara manual, melainkan telah terdigitalisasi sehingga lebih mudah diakses, diperbaharui dan dimonitor. Kementerian Agama dalam hal ini telah meluncurkan sebuah pemuthakiran sistem kepegawaian bernama SIMPEG 5, yang mana hal ini sebagai upaya update data secara mandiri oleh PNS sehingga terwujudnya data kepegawaian yang mutakhir dan terintegritas.
Melalui SIMPEG 5.0, PNS akan diminta mengisi data-data secara mandiri. Mulai dari Pendidikan, jabatan, organisasi, dan sebagainya dengan mengunggah berkas-berkas yang telah dikonversi ke dalam bentuk pdf untuk selanjutnya diverifikasi oleh pihak urusan kepegawaian.
Selaku pemateri yang menjabat sebagai Analis Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa dalam SIMPEG 5.0 terdapat perubahan paradigma terkait pemutakhiran data kepegawaian. Jika sebelumnya dilakukan oleh operator SIMPEG, maka dalam SIMPEG 5.0 PNS yang bersangkutan itu sendirilah yang akan melakukan penginputan data.
“Yang lebih tahu perubahan data kepegawaian adalah yang bersangkutan. Operator kepegawaian bisa jadi lupa mengupdate data karena banyak yang harus dikerjakan. Karena itulah diharap PNS yang bersangkutan bisa mengupdate datanya secara mandiri. Fungsi dari operator kepegawaian satuan kerja hanyalah mendampingi sekaligus mengajari proses penginputan data,” terangnya
Lebih lanjut Agus juga menjelaskan bahwa data kepegawaian yang diinput tetap akan divalidasi oleh pengelola SIMPEG Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember agar terjamin keabsahannya. (bel)