Dalam rangka peningkatan potensi zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kendal melaksanakan sosialisasi tentang UU No 23 tahun 2011 tentang Zakat dan program kerja yang akan dilaksanakan oleh BAZDA Kendal Selasa (18/10) bertempat di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.
Dari pengurus BAZNAS Kabupaten Kendal diwakili oleh KH Ubaidillah , Mustain serta 2 orang staf Bazda. Kyai Ubaid mengatakankan, dasar kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka mendorong penerimaan zakat agar menjadi lebih baik. “Dasar Pengelolaan Zakat adalah amanat UU No. 23 Tahun 2011,” katanya. Dengan adanya peraturan perundangan yang dibentuk, harapannya terdapat sinergitas dalam rangka optimalisasi perolehan ZIS . “Sehingga muncul motivasi untuk menyalurkan sebagian ZISnya di BAZNAS,” tambahnya.
Potensi Zakat di Kabupaten kendal Mencapai 900 Juta namun saat ini baru terserap 400 juta sehingga perlu diadakan gerakan sadar zakat oleh masyarakat Kendal.” Kita akan genjot potensi zakat untuk mencapai hasil yang maksimal,” Ujar Kyai Ubaid.
Sementara itu, dalam pengantarnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Muh. Sa'idun, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Baznas Provinsi yang telah memberikan penjelasan terkait pengelolaan zakat sesuai yang diharapkan oleh pemerintah. Selain itu, beliau menambahkan bahwa PNS yang ada di Kankemenag Kab. Kendal Hampir seluruhnya sudah menyalurkan Zakat melalui Baznas Kabupaten Kendal.
” 99.9 % PNS Kementerian Agama Kabupaten Kendal sudah membayar zakat dan disalurkan ke Basnas,” Ujar Sa'idun