2 Januari 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakat Buddha

Kemenag Kendal Cabut Ijop Empat Pondok Pesantren

oleh admin
Februari 17, 2022
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Buddha
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
120
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kendal – Empat lembaga pondok pesantren di wilayah kecamatan Boja dilakukan pencabutan ijin operasionalnya oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, atas dasar ketidak mampuan lembaga dalam menyelanggarakan pendidikan pesantren sebagai satuan pendidikan, Kamis (17/2).

Selain itu tidak adanya santri mukim yang tinggal dan berada di dalam pesantren serta tidak ada pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin turut menjadi faktor pencabutan ijin operasional. Keempat pondok pesantren tersebut antara lain Ponpes Al Hidayah, Ponpes Nurul Hidayah, Ponpes Nurul Quran dan Ponpes Riyaadlul Jinaan.

Pendidikan keagamaan Islam, pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat. Keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan.

Dikatakan KaKan Kemenag, Mahrus bahwa ijin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.

“Ijin operasional merupakan bukti konkret dan sah bahwa sebuah instansi disebut pondok pesantren. Lembaga yang telah memiliki ijin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada pondok pesantren, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara,” jelas Mahrus.

Namun demikian seiring berjalannya waktu beberapa pondok pesantren tak lagi mampu menyelenggarakan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan tidak memenuhi ketentuan persyaratan ijin operasional pondok pesantren menyangkut keberadaan kyai, santri mukim, asrama atau pondok, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah.

Sehingga Kementerian Agama Kabupaten melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren harus melakukan verifikasi faktual dengan observasi langsung ke lokasi pesantren. Hasil verifikasi faktual dilaporkan kepada Kepala Kankemenag Kab./Kota dan disampaikan kepada lembaga pesantren. Pembinaan dan pengawasan terhadap pesantren dilakukan secara berkala untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pesantren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bel)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pembinaan dan Pisah Sambut Bendahara BOP-BOS Madrasah

Artikel Selanjutnya

Jumat Taqwa, Kemenag Kendal Doa Bersama Sukseskan ZI

Artikel Terkait

Informasi Penting

Kemenag Kabupaten Kendal Gelar Apel dan Peringatan Hari Kartini, 21 April 2025

oleh adminweb
21 Apr 2025
0

Kendal (Humas) – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melaksanakan apel pagi dan peringatan Hari Kartini...

Selanjutnya

Kabid Penmad Kemenag Prov Jateng, Monitoring UM di MIN 1 Kendal

23 Mei 2022

Kasubag TU Kankemenag Kendal Monitoring UM di MIN 1 Kendal

19 Mei 2022

Apel Penghormatan Bendera, Integritas ASN Jadi Keniscayaan

17 Mei 2022

Kemenag Kendal Sukseskan Gerakan Sejuta Vaksin

13 Apr 2022

140 Guru RA, BA, TA Terima Zakat ASN Kemenag Kendal

01 Apr 2022
Artikel Selanjutnya

Jumat Taqwa, Kemenag Kendal Doa Bersama Sukseskan ZI

Satukan Visi Misi, Kepala KUA Ikuti Rakenis

Pulihkan Ekonomi Warga, Penyuluh Agama Gelar Pelatihan Kewirausahaan

Jl. Pemuda No.104 A, Kendal, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Email        : kabkendal@kemenag.go.id
Facebook : @kemenagkendal
Instagram: @kemenagkendal
Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset