Dalam rangka pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1438 H/ 2017 M, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Eks-Karisidenan Semarang melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Imigrasi(Kanim) Kelas I Semarang tentang persyaratan dan tata cara penerbitan pasport dokumen perjalanan haji Kamis (09/02) di Ruangan Aula Kantor Imigrasi kelas I Semarang.
Kepala Seksi PHU Kankemenag Kab. Kendal Sumari mengatakan, Rapat koordinasi yang tiap tahun rutin diadakan Kementerian Agama dengan Kantor Imigrasi I Semarang ini berguna agar antar instansi yang terkait dapat mengungkapkan dan menyelesaikan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melayani calon jemaah haji (CJH) dalam hal dokumen persyaratan pembuatan paspor.
Rapat koordinasi yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri 6 Kasi PHU Kankemenag, yakni Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota salatiga, Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan serta Seluruh Pejabat Stuktural Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.
Peserta rakor mengungkapkan bahwa salah satu kendala terbanyak dalam persyaratan pengajuan paspor CHJ adalah surat nikah yang banyak hanya mencantumkan umur, sehingga perlu dikeluarkan surat keterangan dari KUA atau membuat Akte kelahiran. “Selain tanggal lahir masalah yang sering dihadapi adalah perbedaan ejaan nama antara KTP dengan bukti diri yang lain,” kata Sumari
Sementara itu Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Suryono mengatakan mulai senin 13 Pebruari 2017 proses foto dan wawancara dijadwalkan dimulai sehingga pihak Kementerian Agama diharapkan mempersiapkan bahan untuk proses tersebut. “Dalam persyaratan dan tata cara penerbitan passport dokumen perjalanan haji dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapi oleh Negara,” ujarnya
Suryono menambahkan, untuk memperlancar dan memperhatikan kenyamanan dan antrian CJH, Kantor Imigrasi menyediakan 2 tempat di ULP Gedung HSBC lantai 7 Simpang lima dan Kanim Kelas I Semarang dengan jadwal yang ditetapkan oleh musyawarah 6 Kemenag Kab/kota.
Terkait Jadwal tiap Kankemenag Sumari mengungkapkan, bahwa jadwal wawancara dan poto untuk CJH Kendal masuk dalam tahap I yaitu mulai tanggal 20 – 24 Pebruari 2017 bertempat di Kantor Imigrasi Semarang. “Layanan khusus haji dimulai pukul 13.00 WIB, sedangkan CJH dijadwalkan sampai Kanim pukul 12.00 WIB,” pungkasnya.