Kendal – Sesuai KMA 624 Tahun 2021, bahwa untuk penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran serta mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Maka sebagai tindak lanjut, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menyelenggarakan Penguatan Tindak Lanjut Hasil Supervisi Pembelajaran jenjang Raudhatul Athfal (RA), Kamis (7/7).
Disampaiakan Kasi Pendidikan Madrasah, Mukhamad Muslikhan pelaksanaan supervisi pembelajaran menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting supervisi pembelajaran adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional.
“Supervisi pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada diri peserta didik. Pada dasarnya tujuan supervisi pembelajaran adalah dalam rangka untuk pengendalian dan penjaminan serta perbaikan mutu pembelajaran, karena bagaimanapun pendidikan akan berkualitas kalau kualitas pembelajarannya itu bermutu,” jelasnya.
Sementara Pengawas Madrasah, Nurul Khotimah menuturkan supervisi tidak mencari kesalahan guru, namun justru membantu agar mutu pembelajaran semakin baik yang akan berdampak pada prestasi siswa.
“Proses pembelajaran yang paling pertama dan utama untuk menjamin kualitas suatu pendidikan, makanya supervisi ini diarahkan untuk pengendalian, penjaminan sekaligus perbaikan mutu pembelajaran, yang nanti endingnya peningkatan mutu pembelajaran sehingga ada peningkatan kualitas hasil pembelajaran terhadap anak didik kita di madrasah,” ucapnya.
Peran kepala madrasah/RA sebagai supervisor yaitu diantaranya dengan membantu guru merencanakan program supervisi akademik, melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat dan menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Pelaksanaan supervisi pembelajaran diarahkan pada penjaminan mutu, pengendalian mutu dan perbaikan mutu pembelajaran dalam rangka pencapaian kecakapan abad 21. Di abad ke-21 ini, pembelajaran tidak hanya berpusat pada kemampuan kognitif, tetapi juga mencakup sejumlah keterampilan personal dan sosial. Keterampilan tersebut dikenal dengan istilah 4C yaitu Critical Thinking and Problem Solving (berpikir kritis dan menyelesaikan masalah), Creativity (kreativitas), Communication Skills (kemampuan berkomunikasi), dan Ability to Work Collaboratively (kemampuan untuk bekerja sama).
Keterampilan 4C Pembelajaran Abad 21 di atas harus dimiliki peserta didik dari seluruh jenjang pendidikan, termasuk anak-anak usia Taman Kanak-Kanak (TK) yang baru memasuki dunia belajar. Selain diterapkan oleh guru atau pendidik di sekolah, keterampilan tersebut sebenarnya dapat juga dikembangkan oleh orang tua di rumah. (bel)