Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) per hari ini Senin (18/04) mempermudah calon jemaah haji dalam melakukan proses pendaftaran dan pelunasan serta pembatalan haji reguler dan haji khusus.
“Sejatinya kebijakan ini diterapkan per 1 april, namun karena sarana pendukung belum siap maka prosedur baru ditetapkan mulai hari ini.” Ujar Kasi PHU Sumari.
“Pendaftaran akan lebih efektif, lebih mudah, dan dipastikan tidak dipungut biaya,” Lanjut Sumari.
Sumari mengatakan bahwa pendaftaran haji dipangkas dari empat tahap menjadi dua tahap sehingga membuat proses pendaftaran menjadi lebih singkat dan mudah. Ia menjelaskan, calon jemaah haji cukup membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Setelah mendapat validasi, calon jemaah bisa mengisi formulir pendaftaran haji di Kemenag.
“Kemudian cetak nomor porsi di kantor, maka proses pendaftaran selesai. Tidak perlu bolak balik,” ujar Sumari.
Sebelumnya, calon jemaah haji harus kembali ke BPS BPIH setelah mendaftar di Kemenag untuk mencetak nomor porsi setelah itu kembali lagi ke Kemenag domisili untuk menyampaikan bukti cetak tersebut.
Menyinggung tentang BPS BPIH, dia menyatakan bahwa ada 6 bank yang direkomendasikan Kemenag Pusat yaitu BRI Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank BPD Jateng, Bank BTN serta CIMB-Niaga.
” Dalam rapat koordinasi minggu lalu, sudah kita informasikan selain bank itu dimohon untuk tidak menerima setoran BPIH.” Pungkas Sumari.