Kendal – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag. Surat Edaran tersebut bernomor 15 /SJ/B.ll.1/05/2021 tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kementerian Agama.
“Seluruh ASN MIN 1 Kendal harus melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri pada SIMPEG5. Buka link https://simpeg.kemenag.go.id. Lalu akses dengan menggunakan NIP masing-masing. Setiap data yang dimutakhirkan, harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggah dokumen digital berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh veriiikator dari admin Kabupaten Kendal,” Ungkap Kepala MIN 1 Kendal Subiyono saat memberikan pengantar pada acara Konsultasi dan Pendampingan Simpeg5, Sabtu(26/6).
Teknis pendampingan selanjutnya disampaikan oleh Nur Fuadi Korbid Kepegawaian MIN 1 Kendal.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa system informasi pegawai versi 5 yang disingkat Simpeg5 ini merupakan penyempurnaan dari Simpeg sebelumnya, sehingga nantinya pada saat bapak ibu membuka atau masuk pada Laman simpeg5.kemenag.go.id bapak ibu akan menemukan sebagian data kepegawaian bapak ibu sudah ada,” ujarnya.
Dirinya lalu memberikan petunjuk pengisian Simpeg5 mulai dari membuka Google, kunjungi link simpeg5.kemenag.go.id., ketik NIP pada username dan passwordnya, klik Login, lalu klik Profile, dan klik data pegawai.
“Nah, setelah muncul data seperti ini, silakan bapak ibu untuk cek data mulai dari profil umum, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat tanda jasa, riwayat pengalaman, riwayat organisasi, riwayat karya tulis, riwayat kinerja dan Daftar Penilaian Angka Kredit,” tandas Fuadi.
Untuk selanjutnya seluruh guru ASN diminta untuk menyiapkan dulu file dalam bentuk PDF untuk melengkapi data dalam Simpeg5.kemenag.go.id pada menu-menu yang sudah ada. termasuk data untuk kenaikan pangkat jika ingin usul naik pangkat, terutama untuk kenaikan pangkat ke IV/b.
Mendengar penjelasan yang cukup gamblang, peserta menjadi bersemangat mengisi pemutakhiran data pada simpeg5. Toh demikian, ada beberapa peserta yang sempat mengalami kendala, namun setelah dijelaskan oleh naras sumber, akhirnya bisa teratasi dengan baik.
“Jika semangat peserta seperti ini, deadline pemutakhiran data tanggal 30 Juni 2021, Insya Allah aman terkendali,” pungkas Fuadi. (sby/bel)