Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kab. Kendal Muh. Sa'idun yang mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan kelainan dan penyimpangan. Selain haram dan bertentangan dengan nilai bangsa Indonesia, LGBT merupakan sebuah kejahatan.
“Fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tengah masyarakat pada hakikatnya adalah kelainan dan penyimpangan,” kata Sa'idun dalam Pengajian Rutin Rebonan, Rabu (23/03).
Sa'idun menjelaskan bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam serta pelaku dan perilakunya harus disembuhkan dan diluruskan.
Sebelumnya Sa'idun juga membabarkan fatwa MUI tentang Gafatar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa untuk aliran yang dipercaya anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). MUI menyatakan aliran Gafatar adalah sesat sekaligus menyesatkan.
Ada 2 alasan MUI mengeluarkan fatwa seperti itu. Pertama, Gafatar merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah, sebuah aliran kepercayaan yang melakukan sinkretisme ajaran dari Alquran, Injil, Yahudi, dan wahyu yang diakui turun dari pemimpinnya. Aliran ini dipimpin Ahmad Mussadeq.
Pertimbangan kedua, lanjut Sa'idun, Gafatar memilih faham Milah Abraham. Faham tersebut dinilai MUI menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya.