Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dua dimensi, yaitu dimensi ketuhanan dan dimensi kemanusiaan. Zakat dikaitkan dengan dimensi ketuhanan karena zakat merupakan simbol dari ketaatan dan wujud dari rasa syukur hamba kepada Tuhannya.
Selain memiliki dimensi ketuhanan, zakat juga sangat terkait dengan kemanusiaan. Banyak sekali manfaat dari zakat bagi umat manusia, antara lain adalah bahwa zakat dapat dijadikan sarana untuk memupuk rasa kepedulian terhadap sesama manusia, sebagai sumber dana untuk memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh umat.
Indonesia merupakan negara yang memiliki umat islam terbesar didunia, ini sebenarnya merupakan kekuatan yang cukup potensial untuk dimanfaatkan. Namun menurut data BAZNAS, Badan Amil Zakat ini baru mampu mengelola 1,5 % dari potensi yang ada.
” Indonesia memiliki potensi zakat 200 Triliun tetapi baru kisaran 3 Triliun yang mampu dikelola oleh BAZNAS ” Ujar Ahyani, Kabid Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama Prov. Jateng dalam Acara Pembinaan Lembaga Amil Zakat Kamis (12/05) di Aula KPRI Hikmah Kendal.
Menurut Ahyani, minimnya dana zakat yang mampu dikelola dipengaruhi oleh beberapa hal. ” Pengumpulan zakat tidak terkelola dalam artian tidak tercatat karena dilaksanakan oleh amil zakat di kampung atau musholla.”
Hal yang kedua menurut Kabid Penais Zawa, Muzakki masih belum tahu atau enggan untuk menyalurkan zakatnya ke lembaga amil. Mereka suka membagi sendiri secara langsung ke mustahiq, ” Cara seperti ini tidak akan mengubah nasib penerima, apalagi mengubah dari penerima menjadi pemberi zakat.” Jelasnya.
“Yang terakhir adalah akuntabilitas pengelola zakat masih dipertanyakan oleh masyarakat.” Tambah Ahyani.
Kewajiban zakat pada hakekatnya merupakan implementasi dari pembangunan sosial. Penerapan zakat dalam pembangunan dan aktifitas ekonomi ditujukan untuk menciptakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan ekonomi. Setidaknya, dalam pelaksanaan zakat, terdapat fungsi-fungsi dari pembangunan sosial yang secara umum terlihat dalam dua hal, yaitu agenda pendistribusian harta kekayaan dan upaya pemberdayaan masyarakat.
Perintah zakat merupakan sebuah upaya agar harta kekayaan dapat terdistribusi di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya mengumpul di kalangan orang-orang kaya saja, karena Islam tidak menginginkan harta kekayaan tersebut hanya beredar dikalangan tertentu saja dalam masyarakat.
Dalam masyarakata zakat seharusnya memiliki peranan yang cukup besar. Peran tersebut diimplementasikan dalam agenda pemberdayaan masyarakat melalui produktifitas dana zakat. Pada dasarnya, zakat merupakan sebuah proses yang produktif dalam pemberdayaan masyarakat.
” Zakat semestinya untuk mensejahterakan umat. namun saat ini hal itu belum terwujud,” Ujar Ahyani