Kendal (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ringinarum bersama para Penyuluh Agama Islam menggelar kegiatan koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Ringinarum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Penjanjian Kerja Sama antara Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Dirjen Badilag MA RI, dan Dirjen Penetapan Hak Tanah ATR/BPN mengenai Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (15/5) ini dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan pemahaman bersama terkait pentingnya legalitas aset wakaf melalui proses sertifikasi resmi.
Kepala KUA Ringinarum menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal menuju tertib administrasi wakaf di wilayah Ringinarum.
“Kami ingin seluruh aset wakaf di Ringinarum memiliki legalitas hukum yang kuat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan oleh umat,” ujarnya.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan tata kelola perwakafan yang aman, profesional, dan akuntabel.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi aset wakaf yang tidak terdata atau rawan sengketa. Kemenag Kendal terus mendorong seluruh KUA untuk aktif membangun komunikasi lintas sektor demi mewujudkan tata kelola wakaf yang kuat dan terpercaya. (GA)