Kabupaten Kendal yang luas dan besar terdiri dari 20 Kecamatan dan berkontur perbukitan membuat apratur sipil negara harus extra dalam melayani masyarakat terutama dalam hal pernikahan yang menjadi domain Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal tersebut menjadi perhatian Bupati Kendal dr. Hj. Widya Kandi Susanti, M.M. yang memang dalam masa kepemimpinan beliau Pemerintah Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal banyak melakukan kerjasama dalam peningkatan kualitas pelayanan serta kerukunan umat beragama sehingga sejak tahun 2013 dianggarkan bantuan sepeda motor untuk KUA agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik dan optimal.
“ Sebenarnya sudah kami anggarkan sejak 2013, tapi baru tahun ini bisa direalisasikan.” Ujar Widya Kandi dalam penyerahan 20 Sepeda motor kepada Kepala KUA se Kabupaten Kendal di Aula KPRI Hikmak Kankemenag Kab. Kendal Jum’at (03/7/2015) yang juga dihadiri oleh di hadiri oleh Wakil Bupati Kendal Mukh. Mustamsikin, S.Ag, M.Si, Asisten Pemerintahan Sekda Kendal serta beberapa Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Kendal.
“ Dengan adanya sepeda motor baru, mestinya mobilitas dan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pernikahan semakin baik.” Imbuhnya
Sedangkan dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Muh. Sai’dun, M.Ag mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Kemenag dalam hal ini KUA.
“ Terima kasih atas perhatian Bupati kepada Kementerian Agama, semoga ini menjadi amal sholih di bulan ramdhan ini. Sedangkan untuk bagi Kepala KUA dengan adanya bantuan ini mampu meningkatkan pelayanan dan kinerja ” Kata Sa’idun.
Bantuan sepeda motor itu sendiri bersifat pinjam pakai selama 2 tahun dan bisa diperpanjang, bukan pemberian (hibah). Awalnya bantuan itu bersifat hibah, namun karena ada larangan hibah bansos di tahun 2015. Maka statusnya berubah menjadi pinjam pakai.
Usai menyerahkan kunci sepeda motor secara simbolis, Bupati beserta Wakil Bupati berkesempatan mengecek kelengkapan sepeda motor yang akan menjadi inventaris para Petugas Pencatat Nikah. (Mal)