Kendal – Perlunya langkah tegas guna menindaklanjuti kabar yang beredar bahwa telah terjadi pungutan – pungutan diluar ketentuan yang sudah diundangkan, terlebih beberapa Survey Index Persepsi Korupsi yang masih cukup tinggi di lingkungan Kementerian Agama utamanya di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang melayani Pencatatan pernikahan.
Upaya ditempuh dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal, salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA di Kabupaten Kendal.
Satgas yang dibentuk melalui SK Kepala Kankemenag Kab. Kendal Nomor Kd.11.24/3/Kp.01.1/304/2015 dan ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2015 ini di harapkan mampu memberikan layanan pengaduan masyarakat khusus untuk melayani dan atau menampung keluhan masyarakat terhadap pelayanan KUA melalui media Online yang berupa website, media sosial maupun Offline.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA tidak dikenakan biaya, sedangkan bila nikah atau rujuk dilakukan di luar KUA maka dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp. 600.000,- (## enam ratus ribu rupiah ##).
Kementerian Agama Sendiri telah mencanangkan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani sejak desember 2012 melalui Instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 2012.
Satgas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA terdapat 5 bidang tugas yaitu: Bidang bimbingan dan Pembinaan, Bidang Publikasi dan Humas, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Pencegahan, serta Bidang Investigasi dan Tindak Lanjut.
Selain itu satgas juga diharapkan mempu memberikan bimbingan dan pengawasan berjenjang dan berkesinambungan terhadap pelayanan di kantor KUA Kecamatan secara periodik dari seluruh KUA sekabupaten Kendal agar terwujud KUA yang bersih dan melayani serta bebas dari korupsi. (JA)