Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Kementerian Agama Kab. Kendal yang sejak 2015 ditetapkan menjadi Pilot Project Zona Integritas tak bosan dan tak henti untuk menggerakkan roda reformasi birokrasi yang ada dalam ruang lingkup satuan kerja didalamnya.
Demikian diungkapkan narasumber sosialisasi pembangunan zona integritas Mukhamad Muslikhan, Kepala Subbag TU Selasa (28/06) di balai nikah KUA Kec. Brangsong yang diikuti oleh PNS KUA se eks Kawedanan Kaliwungu.
Selain di Brangsong, kegiatan serupa juga dilaksanankan secara serantak di eks Kawedanan Boja dan Sukorejo. Sedangkan 2 lagi yaitu Kendal dan Weleri akan dilaksanakan Kamis (30/6).
Selanjutnya, Muslikhan mengeaskan bahwa pilar dari Zona Integritas adalah perubahan mindset dan cultureset. Maka secara total PNS mesti menerapkan apa yang ada dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).