Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mengadakan Pendampingan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang diselenggarakan yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kankemenag Kab. Kendal Rabu (21/12) yang diikuti oleh 40 orang peserta dari unsur Kepala KUA dan Kepala Seksi serta Penyelenggara Syari'ah.
Kepala Kankemenag Kab. Kendal, Muh. Sa'idun mengatakan, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah dan unit kerja untuk menyusun laporan akuntabilitas kinerjanya sebagai wujud pertanggung jawaban atas segala tugas dan kewajibannya,
“Perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan agenda penting dalam reformasi pemerintahan yang sedang dijalankan oleh pemerintah, ” Ujar Sa'idun.
Ia menambahkan, Sistem manajemen pemerintahan yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan sekaligus peningkatan kinerja berorientasi pada hasil (outcome) dikenal sebagai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
SAKIP diimplementasikan secara “self assessment” oleh masing-masing instansi pemerintah, hal ini berarti instansi pemerintah tersebut merencanakan sendiri, melaksanakan, mengukur dan memantau kinerjanya sendiri serta melaporkannya sendiri kepada instansi yang lebih tinggi.